Spesifikasi Surat Izin Mengemudi (SIM), Masa Dan Wilayah Berlaku SIM

    Spesifikasi Surat Izin mengemudi (SIM), Masa Berlaku SIM dan Wilayah Berlaku SIM - Surat Izin mengemudi (SIM) merupakan suatu kewajiban bagi pengemudi kendaraan bermotor baik roda 2 atau lebih untuk dimiliki, SIM memilki ciri khas dan spesifikasi tersendiri serta memiliki masa berlaku hingga 5 tahun. SIM dapat digunakan seluruh Indonesia juga berlaku di wilayah negara lain berdasarkan perjanjian Negara Republik Indonesia dengan negara lain.

    Selain itu ada juga SIM internasional berlaku di wilayah negara lain berdasarkan perjanjian internasional di bidang lalu lintas dan angkutan jalan. Sebagaimana di atur dalam Peraturan Kepala kepolisian RI No. 9 tahun 2012 yaitu;

    Spesifikasi Surat Izin Mengemudi (SIM) - Masa Berlaku SIM

    Spesifikasi Teknis SIM

    Pasal 10

    (1) SIM berbentuk kartu elektronik atau bentuk lain yang dilengkapi dengan chip atau media penyimpan data (data storage) dan berfungsi sebagai penyimpan data elektronik dengan spesifikasi teknis meliputi:

    1. a. sisi bagian depan kartu SIM;
    2. b. sisi bagian belakang kartu SIM; dan
    3. c. chip atau media penyimpan data (data storage) pada bagian dalam kartu SIM.

    (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Spesifikasi teknis SIM dan jenis data yang tersimpan dalam chip atau media penyimpan data (data storage) pada bagian dalam kartu SIM ditetapkan dengan Keputusan Kepala Korps Lalu Lintas Polri.

    (3) Spesifikasi teknis Golongan SIM Internasional ditetapkan sesuai dengan Konvensi Internasional tentang Lalu Lintas Jalan (convention on Road Traffic).


    Masa Berlaku SIM

    Pasal 11

    (1) SIM yang diterbitkan oleh Satpas di Indonesia berlaku selama 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang.

    (2) SIM Internasional diterbitkan oleh Polri dan berlaku 3 (tiga) tahun serta dapat diperpanjang.

    Pasal 12

    SIM tidak mempunyai kekuatan berlaku apabila:
    a. habis masa berlakunya;
    b. dalam keadaan rusak dan tidak terbaca lagi;
    c. diperoleh dengan cara tidak sah;
    d. data yang terdapat dalam SIM diubah; dan/atau
    e. SIM dicabut berdasarkan putusan pengadilan.

    Wilayah Berlaku SIM

    Pasal 13

    (1) SIM, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2), berlaku di seluruh Wilayah Negara Republik Indonesia.

    (2) SIM, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat juga berlaku di wilayah negara lain berdasarkan perjanjian Negara Republik Indonesia dengan negara lain.

    (3) SIM Internasional, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3), berlaku di wilayah negara lain berdasarkan perjanjian internasional di bidang lalu lintas dan angkutan jalan.

    Baca Juga: Penggunaan SIM Perseorangan Dan SIM Umum Sesuai Perkap RI No. 9 Th 2012
    Demikianlah info SIM A, B, B1, B2, C dan D untuk kesempatan kali ini, yaitu Spesifikasi Surat Izin mengemudi (SIM), Masa Berlaku SIM dan Wilayah Berlaku SIM. Pada halaman berikutnya akan kami bagikan info mengenai Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (SATPAS)

    Latest Posts