Penjelasan Penerbitan BPKB Sebagai Pemberian Bukti Regident Ranmor

    Penjelasan Penerbitan BPKB Sebagai Pemberian Bukti Regident Ranmor - Setelah melalui proses Regestrasi & identifikasi Kendaraan bermotor selesai maka anda akan di berikan beberapa bukti kepemilikan kendaraan bermotor sebagaimana peraturan Kepala kepolisisn RI Nomor 5 pada tahun 2012 pasal 34 sebagai berikut;

    Pasal 34
    (1.) Penerbitan dan pemberian bukti Regident Ranmor meliputi penandatanganan, pencetakan dan penyerahan:
    • a. BPKB;
    • b. STNK;
    • c. TNKB;
    • d. Surat Tanda Registrasi Pengoperasian (STRP);
    • e. Nomor Registrasi Pengoperasian (TNRP).
    (2.) Spesifikasi teknis belangko dan bentuk BPKB, STNK, TNKB, STRP, dan TNRP ditetapkan dengan Keputusan Kakorlantas Polri.


    Pasal 35
    (1.) BPKB sebagai dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) huruf a, sekurang-kurangnya memuat:
    • a. NRKB (Nomor Regestrasi Kendaraan Bermotor)
    • b. nama pemilik;
    • c. alamat pemilik;
    • d. nomor kartu induk kependudukan;
    • e. merek;
    • f. tipe;
    • g. jenis;
    • h. model;
    • i. tahun pembuatan;
    • j. isi silinder;
    • k. warna;
    • l. nomor rangka Ranmor (Nomor Identifikasi Kendaraan/NIK atau Vehicle Identification Number/VIN); 
    • m. nomor mesin; 
    • n. bahan bakar; 
    • o. jumlah sumbu;
    • p. jumlah roda;
    • q. nomor registrasi sertifikat uji tipe;
    • r. nomor dokumen kepabeanan untuk Ranmor yang diimpor.
    (2.) BPKB berfungsi sebagai bukti legitimasi Ranmor dan kepemilikan Ranmor.
    (3.) BPKB berlaku selama kepemilikan Ranmor tidak dipindahtangankan.

    Pasal 36
    (1.)NRKB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) huruf a terdiri dari:
    • a. kode wilayah;
    • b. nomor registrasi.
    (2.) Kode wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, terdiri dari 1 (satu) atau 2 (dua) huruf yang ditempatkan pada bagian awal NRKB.

    (3.)Satu kode wilayah dapat diberlakukan pada 1 (satu) atau lebih wilayah Regident Ranmor.

    (4.) Nomor registrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, berupa:
    • a. kombinasi angka dengan seri huruf;
    • b. kombinasi angka dengan atau tanpa seri huruf pilihan; atau
    • c. kombinasi huruf pilihan dengan seri angka.
    (5.) Nomor registrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a, ditentukan sebagai berikut:
    • a. angka pada nomor registrasi berdasarkan jenis kendaraan yang terdiri dari 1 (satu) sampai dengan 4 (empat)angka secara berurutan dan penempatannya setelah kode wilayah;
    • b. seri huruf pada nomor registrasi terdiri dari 1 (satu) huruf atau 2 (dua) huruf yang penempatannya setelah angka pada nomor registrasi.
    (6.) Nomor Registrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b, berupa kombinasi angka dan/atau tanpa seri huruf pilihan pada nomor registrasi berdasarkan permintaan dan ditempatkan setelah kode wilayah serta membayar biaya PNBP sesuai peraturan perundang-undangan.

    (7.) Nomor Registrasi berupa kombinasi angka tanpa seri huruf yang dialokasikan untuk pejabat negara tingkat pusat, Provinsi dan Kabupaten/Kota serta TNI/Polri yang diatur dalam perkap ini, tidak dipungut biaya PNBP.

    (8.) Nomor Registrasi pilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c, diberikan berdasarkan permintaan dan dipungut biaya PNBP, dengan ketentuan sebagai berikut:
    • a. huruf pilihan terdiri dari 1 (satu) atau maksimal 7 (tujuh) huruf yang berupa nama orang sesuai kartu identitas.
    • b. seri angka pada nomor registrasi terdiri dari 1 (satu) sampai dengan 3 (tiga) angka yang penempatannya setelah huruf pilihan;
    • c. kombinasi huruf pilihan dengan seri angka pada nomor registrasi sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b, ditempatkan setelah kode wilayah;
    (9.) NRKB pilihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b dan huruf c, digunakan 1 (satu) kali kepemilikan untuk 1 (satu) Kendaraan Bermotor yang berlaku maksimal 5 (lima) tahun.

    (10.)  Pemilik Ranmor yang menggunakan nomor pilihan, setiap 5 (lima) tahun mengajukan permohonan dan membayar biaya PNBP, apabila pemohon tidak mengajukan permohonan untuk menggunakan nomor pilihan lagi, diganti dengan nomor NRKB sesuai urutan dan tidak dipungut biaya PNBP nomor pilihan.

    (11.) NRKB pilihan yang sudah tidak digunakan lagi sebagaimana dimaksud pada ayat (8), karena kendaraan bermotor diperjualbelikan / balik nama / mutasi ke luar daerah, dapat digunakan untuk kendaraan bermotor lain dengan membayar biaya PNBP sesuai peraturan perundang-undangan.

    (12.) Penentuan seri huruf sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b dan wilayah penggunaannya serta penambahan seri huruf pada nomor registrasi menjadilebih dari 2 (dua) huruf ditetapkan oleh Kepala Kepolisian Daerah dengan persetujuan Kakorlantas Polri berdasarkan kebutuhan jumlah kendaraan dalam satu wilayah unit pelayanan registrasi.

    (13.) Prosedur permintaan dan pemberian NRKB pilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (6), ayat (7), ayat (8) dan ayat (9) diatur dengan peraturan Kakorlantas Polri.

    (14.) Penentuan kode wilayah dan nomor registrasi untuk Ranmor perwakilan negara asing, lembaga internasional dan pejabat negara tercantum dalam lampiran yang tidak terpisahkan dengan peraturan ini

    Dilanjutkan pada halaman berikutnya mengenai penerbitan STNK, TNKB, Surat Tanda Registrasi Pengoperasian (STRP), dan  Nomor Registrasi Pengoperasian (TNRP)....

    Latest Posts