Penahapan Regestrasi & Identifikasi Kendaraan Bermotor (Regident Ranmor)

    Penahapan Regident Ranmor - Regident Ranmor dilaksanakan melalui tahapan regident kepemilikan dan regident pengoperasian Ranmor, kecuali perpanjangan dan pengesahan. Regident perpanjangan dan pengesahan Ranmor dilaksanakan setelah pencocokan data dengan Regident Kepemilikan Ranmor.

    Pasal 30
    Pelaksanaan Regident Ranmor meliputi:
    • a. Identifikasi dan verifikasi;
    • b. Pembayaran PNBP;
    • c. Pendaftaran;
    • d. Penerbitan dan pemberian bukti Regident; 
    • e. Pengarsipan. 
    Pasal 31
    (1)Identifikasi dan verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf a, sebagai jaminan legitimasi kepemilikan dan operasional Ranmor, dilakukan terhadap:
    • a. Data fisik Ranmor berupa merek, tipe, jenis, model, tahun pembuatan, isi silinder, nomor mesin, nomor rangka, warna, bahan bakar, jumlah roda dan sumbu; 
    • b. Data fungsional Ranmor berupa penggunaan, dan kelaikan Ranmor; 
    • c. Data yuridis Ranmor berupa asal-usul Ranmor dan identitas pemilik;

    (2)Hasil identifikasi dan verifikasi data fisik, fungsional, dan yuridis Ranmor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berfungsi sebagai data forensik kepolisian.

    (3)Kegiatan identifikasi dan verifikasi pada setiap jenis Regident Ranmor sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:
    • a. Penelitian kelengkapan dokumen identitas Ranmor, fungsi dan kelaikan,asal-usul dan kepemilikan Ranmor;
    • b. Penelitian dan pemeriksaan silang keabsahan dokumen melalui instansi/lembaga yang mengeluarkan dokumen Ranmor;
    • c. Penelitian dan pemeriksaan silang antara dokumen dengan fisik Ranmor;
    • d. Penelitian kesesuaian antara dokumen Ranmor, kelaikan Ranmor, dan kepemilikan.
    Pasal 32
    (1)Kegiatan pembayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf b, berupa pemenuhan kewajiban administrasi pemilik Ranmor terhadap Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

    (2)Pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan melalui petugas Bendahara Penerima secara tunai atau elektronik.

    Pasal 33
    (1)Kegiatan pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf c meliputi:a.pencatatan dan pendataan; danb.pemberian nomor registrasi.

    (2)Pencatatan dan pendataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dilakukan secara manual dalam buku register dan secara elektronik dalam pangkalan data/atau pangkalan data sistem informasi dan komunikasi Regident Ranmor.

    (3)Pemberian nomor registrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berfungsi sebagai identitas Ranmor, forensik kepolisian, dan alat kontrol penegakan hukum.

    Bersambung ke halaman selanjutnya mengenai Penerbitan dan pemberian bukti Regident Ranmor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf d, meliputi penandatanganan, pencetakan dan penyerahan...

    Latest Posts