Pemeriksaan Cek Fisik Kendaraan Bermotor

    Pemeriksaan Cek Fisik Kendaraan Bermotor - Informasi mengenai Pemeriksaan Cek Fisik Kendaraan Bermotor (Ranmor) roda 2 ataupun roda 4 dapat kita baca pada Peraturan Kepala Kepolisian RI No.5 tahun 2012 pasal 26 sampai dengan 28 sebagai berikut ini...

    Pemeriksaan Cek Fisik Ranmor
    Pasal 26
    (1)Pemeriksaan Cek Fisik Ranmor wajib dilakukan untuk:
    • a. Regident Ranmor baru;
    • b. Regident perubahan identitas Ranmor dan Pemilik;
    • c. Regident pemindahtanganan kepemilikan Ranmor;
    • d. Penggantian bukti Regident Ranmor; 
    • e. Perpanjangan Regident Ranmor; dan
    • f. Regident Ranmor berdasarkan kondisi kontinjensi.

    (2) Pemeriksaan Cek Fisik Ranmor sebagaimana dimaksud pada ayat (1 diatas), meliputi:
    a.) Aspek kelengkapan dan fungsi keselamatan yang sesuai dengan standar keselamatan Ranmor Indonesia, paling sedikit terdiri atas:
    1. karoseri/rancang bangun sesuai peruntukan Ranmor; 
    2. lampu-lampu; 
    3. kaca spion; 
    4. kondisi ban;
    5. dimensi Ranmor untuk mengetahui kesesuaian tinggi, lebar, dan panjang; 
    6. panel kontrol; 
    7. sabuk keselamatan dan segitiga pengaman untuk Ranmor roda 4(empat) atau lebih;
    b.) aspek identitas Ranmor, yang paling rendah yang sering dilakukan di lapangan meliputi:
    1. kesesuaian antara dokumen dan fisik Ranmor; dan
    2. menggesek nomor rangka dan nomor mesin.
    (3) Selain untuk Regident Ranmor kewajiban pemeriksaan cek fisik Ranmor dapat dilakukan untuk kepentingan hukum atau berdasarkan permintaan pemilik Ranmor.

    Pasal 27
    (1) Hasil pemeriksaan aspek persyaratan teknis dan perlengkapan serta identitas Ranmor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2) huruf a, dituangkan dalam formulir Berita Acara Hasil Pemeriksaan Ranmor.

    (2) Penggesekan nomor rangka dan nomor mesin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2) huruf b angka 2, dilakukan di atas belangko cek fisik.

    (3) Berita Acara Hasil Pemeriksaan Ranmor dan blanko cek fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) disatukan dan berfungsi sebagai dokumen hasil pemeriksaan cek fisik Ranmor.

    (4) Berita Acara Hasil Pemeriksaan Ranmor sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berisi data Ranmor, pemilik, hasil pemeriksaan, dan kesimpulan dapat dilakukan atau ditolaknya Regident Ranmor.

    Pasal 28
    (1) Spesifikasi teknis dan persyaratan formulir Berita Acara Hasil Pemeriksaan Ranmor dan blangko cek fisik ditetapkan dengan keputusan Kakorlantas Polri.
    (2) Pengadaan formulir Berita Acara Hasil Pemeriksaan Ranmor dan blangko cek fisik dilakukan oleh Korlantas Polri.

    Latest Posts