Ingin Modifikasi Kendaraan? Baca Aturan Dahulu di Sini Agar Memenuhi Syarat

    Ukuran Kendaraan Bermotor Yang Memenuhi Syarat Peraturan Pemerintah (PP) No. 55 Tahun 2012 - Kendaraan yang sudah beredar di perjual belikan pastinya sudah memenuhi persyaratan yang sudah di atur oleh pemerintah Indonesia. Namun tak jarang bagi mereka yang Oto Mania suak memodifikasi agar lebih keren atau larinya lebih kencang, sehingga merubah fisik kendaraan tersebut.

    Merubah fisik kendaraan boleh boleh saja, namun anda harus anda perhatikan syarat kendaraan tersebut sehingga tidak melanggar aturan yang sudah di tulis dalam PP No.55 tahun 2012. Perlu anda perhatikan pada pasal 56 ada istilah JBB (Jumlah Berat Bruto)  dan JBKB.

    Aturan Modifikasi Kendaraan Mobil

    JBKB adalah berat maksimal rangkaian kendaraan bermotor berikut muatannya yang diperbolehkan. Kemudian ada lagi JBI (Jumlah Berat yang diIzinkan) dan JBKI (Jumlah Berat Kombinasi yang di Izinkan). Untuk lebih jelasnya anda dapat membaca dari pasal 54 - 57 di bawah ini..

    Ukuran Kendaraan Yang memenuhi Syarat

    Pasal 54

    Ayat - (1) Ukuran Kendaraan Bermotor selain Sepeda Motor harus memenuhi persyaratan:
    a. panjang tidak melebihi:
    1. 12.000 (dua belas ribu) milimeter untuk Kendaran Bermotor tanpa Kereta Gandengan atau Kereta Tempelan selain Mobil Bus;
    2. 13.500 (tiga belas ribu lima ratus) milimeter untuk Mobil Bus tunggal;
    3. 18.000 (delapan belas ribu) milimeter untuk Kendaraan Bermotor yang dilengkapi dengan Kereta Gandengan atau Kereta Tempelan.
    b. lebar tidak melebihi 2.500 (dua ribu lima ratus) milimeter;
    Keterangan:
    Lebar tidak melebihi 2.500 (dua ribu lima ratus) milimeter dalam ketentuan ini tidak berarti Kendaraan dapat memiliki lebar 2.500 (dua ribu lima ratus) milimeter tetapi lebar kendaraan bermotor ditentukan berdasarkan lebar chassis asli dari pabrik pembuat dan hanya dapat ditambah dengan paling banyak 50 (lima puluh) milimeter ke kiri dan ke kanan. Yang dimaksud dengan “lebar tidak melebihi” adalah lebar terluar yang termasuk engsel pintu atau bak, handle bak muatan, namun tidak termasuk kaca spion Kendaraan Bermotor.

    c. tinggi tidak melebihi 4.200 (empat ribu dua ratus) milimeter dan tidak lebih dari 1,7 (satu koma tujuh) kali lebar Kendaraan;

    d. sudut pergi Kendaraan paling sedikit 8° (delapan derajat) diukur dari atas permukaan bidang atau jalan yang datar; dan

    e. jarak bebas antara bagian permanen paling bawah Kendaraan Bermotor terhadap permukaan bidang jalan tidak bersentuhan dengan permukaan bidang jalan.

    Ayat - (2) Panjang bagian Kendaraan yang menjulur ke belakang dari sumbu paling belakang maksimum 62,50% (enam puluh dua koma lima nol persen) dari jarak sumbunya, sedangkan yang menjulur ke depan dari sumbu paling depan maksimum 47,50% (empat puluh tujuh koma lima nol persen) dari jarak sumbunya.
    Keterangan:
    Jarak sumbu (wheel base) Kendaraan Bermotor dihitung dari sumbu depan ke titik tengah antara sumbu terdekat dengan sumbu depan dengan sumbu yang paling jauh kecuali untuk Kendaraan 2 (dua) sumbu, jarak sumbunya dihitung dari jarak sumbu depan ke sumbu belakang. Dalam hal jarak sumbu (wheel base) Kendaraan Bermotor yang memiliki lebih dari satu steering axle maka yang merupakan sumbu terdepan adalah steering axle yang paling depan. 

    Dalam hal jarak sumbu (wheel base) untuk Kereta Tempelan dihitung dari king pin ke titik tengah antara sumbu terdekat dengan sumbu depan dengan sumbu yang paling jauh. Dalam hal jarak sumbu untuk Kereta Gandengan dihitung dari sumbu depan ke titik tengah antara sumbu terdekat dengan sumbu depan dengan sumbu yang paling jauh. 

    Walaupun panjang bagian Kendaraan tanpa muatan yang menjulur ke belakang dari sumbu paling belakang, maksimum 62,50% (enam puluh dua koma lima nol persen), tidak berarti Kendaraan memiliki julur belakang 62,50% (enam puluh dua koma lima nol persen), tetapi dihitung berdasarkan panjang chassis asli dari pabrik pembuat dan hanya dapat ditambah dengan bumper.

    Ayat - (3) Dalam hal Kendaraan Bermotor memiliki tinggi keseluruhan lebih dari 3.500 (tiga ribu lima ratus) milimeter, wajib dilengkapi dengan tanda.

    Ayat - (4) Tanda sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berupa tulisan yang mudah dilihat oleh pengemudi di dalam ruang pengemudi.

    Pasal 55

    Ayat - (1) Ukuran bak muatan Mobil Barang disesuaikan dengan konfigurasi sumbu, JBB, JBI, dan spesifikasi tipe landasan Kendaraan Bermotor.

    Ayat - (2) Bak muatan Mobil Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
    • a. bak muatan terbuka; dan
    • b. bak muatan tertutup.
    Ayat - (3) Bak muatan terbuka dan tertutup sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus memenuhi persyaratan paling sedikit:
    a. panjang, lebar, dan tinggi ukuran bak muatan harus sesuai dengan spesifikasi teknis Kendaraan Bermotor dan daya angkut;

    b. jarak antara dinding terluar bagian belakang kabin dengan bak muatan bagian depan paling sedikit 150 (seratus lima puluh) milimeter untuk kendaraan sumbu belakang tunggal dan 200 (dua ratus) milimeter untuk Kendaraan Bermotor dengan sumbu belakang ganda atau lebih;

    c. dinding terluar bak muatan bagian belakang tidak melebihi ujung landasan bagian belakang kecuali untuk dump truck; dan

    d. lebar maksimum bak muatan terbuka tidak melebihi:
    1. 50 (lima puluh) milimeter dari ban terluar pada sumbu kedua atau sumbu belakang Kendaraan untuk Kendaraan Bermotor sumbu ganda; atau
    2. lebar kabin ditambah 50 (lima puluh) milimeter pada sisi kiri dan 50 (lima puluh) milimeter pada sisi kanan untuk Kendaraan Bermotor sumbu tunggal.
    Ayat - (4) Dalam hal tinggi bak muatan terbuka pada Mobil Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a lebih rendah dari jendela kabin belakang, pada jendela kabin belakang Mobil Barang harus dipasang teralis.

    Ayat - (5) Untuk bak muatan tertutup selain memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus memenuhi persyaratan tinggi bak muatan tertutup diukur dari permukaan tanah paling tinggi 4.200 (empat ribu dua ratus) milimeter dan tidak lebih dari 1,7 (satu koma tujuh) kali lebar Kendaraan Bermotor.

    Pasal 56 

    JBB dan/atau JBKB dihitung berdasarkan:
    • a. kekuatan konstruksi;
    • b. daya motor;
    • c. kapasitas pengereman;
    • d. kemampuan ban;
    • e. kekuatan sumbu; dan
    • f. ketinggian tanjakan jalan.

    Pasal 57

    (1) JBI dan JBKI dihitung berdasarkan:
    • a. berat kosong Kendaraan;
    • b. JBB dan/atau JBKB;
    • c. dimensi Kendaraan dan bak muatan;
    • d. titik berat muatan dan pengemudi;
    • e. kelas jalan; dan
    • f. jumlah tempat duduk yang tersedia, bagi Mobil Bus.
    (2) JBI maksimum sama dengan JBB.
    (3) JBKI maksimum sama dengan JBKB.
    Wajib Baca: Perlengkapan Kendaraan Yang Wajib Ada Menurut PP No. 55 Tahun 2012
    Oke sahabat semua, begitulah persyaratan kendaraan yang layak untuk digunakan di jalan umum jika anda memodifikasi kendaraan mobil anda.

    Latest Posts