Perlengkapan Kendaraan Yang Wajib Ada Menurut PP No. 55 Tahun 2012

    Perlengkapan Kendaraan Yang Wajib Ada Menurut PP No. 55 Tahun 2012 - Walaupun perlengkapan kendaraan ini terlihat remeh, namun sangat diperlukan saat kita menghadapi kejadian yang tiba tiba seperti kecelakaan dan ketika kendaraan mengalami gangguan mesin atau komponen lain sehingga mogok tidak mau berjalan sebagaimana mestinya.

    Jika anda pengguna kendaraan roda 4 atau lebih maka sabuk pengaman, ban cadangan, segitiga pengaman, dongkrak, pembuka roda dan peralatan P3K. Jika ada cek Polisi dan anda tidak dapat menunjukkan itu maka akan terkena tilang.

    Perlengkapan Kendaraan Yang Wajib Ada
    Untuk anda pengendara sepeda motor perlengkapan utam adalah Helm standar SNI, kemudian lampu kendaraan depan harus ada dan tetap dinyalakan baik siang ataupun malam. Aturan ini dapat anda lihat pada PP No.55 tahun 2012 pasal 43 - 53;

    Pasal 43 

    Perlengkapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf b, selain Sepeda Motor terdiri atas:
    • a. sabuk keselamatan; 
    • b. ban cadangan; 
    • c. segitiga pengaman; 
    • d. dongkrak; 
    • e. pembuka roda; 
    • f. helm dan rompi pemantul cahaya bagi pengemudi Kendaraan Bermotor beroda empat atau lebih yang tidak memiliki Rumah-rumah; dan 
    • g. peralatan pertolongan pertama pada kecelakaan. 

    Pasal 44 

    (1) Untuk kepentingan tertentu, Kendaraan Bermotor dapat dilengkapi dengan lampu isyarat dan/atau sirene. 
    Keterangan:
    Kepentingan tertentu dalam ketentuan ini misalnya pemadam kebakaran, ambulans, kendaraan bermotor untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan, kendaraan pimpinan lembaga negara, kendaraan bermotor pengangkut jenazah, kendaraan bermotor petugas kepolisian, kendaraan bermotor pengawalan Tentara Nasional Indonesia, kendaraan bermotor penanganan bencana alam, kendaraan bermotor untuk pengawasan jalan tol, kendaraan bermotor untuk pengawasan sarana dan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan.

    (2) Lampu isyarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
    a. lampu rotasi atau stasioner;
    Keterangan:
     Yang dimaksud dengan “rotasi atau stasioner” adalah lampu peringatan khusus yang berkedip dengan memancarkan cahaya di sekeliling sumbu vertikal.
    b. lampu kilat; dan
    Keterangan:
    Yang dimaksud dengan “lampu kilat” adalah lampu strobo, directional flashing lamp, atau lampu peringatan khusus yang memancarkan cahaya kedap-kedip dengan arah sudut tertentu.
    c. lampu bar lengkap.
    Keterangan:
    Yang dimaksud dengan “lampu bar lengkap” adalah complete bar lamp atau lampu peringatan khusus dengan dua atau lebih sistem optik yang memancarkan cahaya berkedip di sekeliling sumbu vertikal.

    (3) Lampu isyarat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dipasang di bagian atas kabin dan dapat memancarkan cahaya secara efektif.

    (4) Lampu isyarat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dan huruf c dipasang di bagian atas kabin Kendaraan pada sumbu horizontal sejajar dengan bidang median longitudinal Kendaraan.

    (5) Lampu isyarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan:
    • a. terlihat di siang hari dari jarak paling sedikit 200 (dua ratus) meter dari segala arah; dan
    • b. lampu berbentuk batang memanjang.
    (6) Panjang lampu sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b tidak boleh melebihi lebar kabin Kendaraan.

    (7) Sirene sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan:
    • a. dapat mengeluarkan suara secara terus menerus; dan
    • b. dalam keadaan darurat dapat mengeluarkan suara semakin meninggi.

    Pasal 45 

    Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penggunaan lampu isyarat dan sirene diatur dengan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia.

    Pasal 46

    (1) Sabuk keselamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 huruf a harus dipasang paling sedikit di tempat duduk pengemudi dan tempat duduk penumpang di samping tempat duduk pengemudi.

    (2) Sabuk keselamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan:
    • a. paling sedikit berjumlah 3 (tiga) jangkar untuk tempat duduk pengemudi dan tempat duduk penumpang paling pinggir di samping pengemudi serta paling sedikit berjumlah 2 (dua) jangkar untuk tempat duduk penumpang lainnya;
    • b. tidak mempunyai tepi yang tajam; dan 
    • c. kepala pengunci harus dapat dioperasikan dengan mudah. 
    • b. lampu kilat; dan 
    • c. lampu bar lengkap.

    Pasal 47 

    (1) Ban cadangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 huruf b harus memiliki ukuran yang sama dengan ban yang terpasang pada Kendaraan tersebut.

    (2) Ban cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat memiliki lebar tapak yang berbeda dengan ban yang terpasang pada Kendaraan tersebut tetapi memiliki diameter keseluruhan sama.

    Pasal 48 

    (1) Segitiga pengaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 huruf c paling sedikit berjumlah 2 (dua) buah.

    (2) Segitiga pengaman berwarna merah dan bersifat memantulkan cahaya.

    Pasal 49 

    Dongkrak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 huruf d paling sedikit mampu mengangkat muatan sumbu sesuai dengan muatan sumbu terberat Kendaraan Bermotor yang digunakan.

    Pasal 50 

    Pembuka roda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 huruf e harus mampu membuka roda Kendaraan Bermotor yang digunakan dan tidak merusak komponen yang ada pada roda. 

    Pasal 51

    (1) Helm sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 huruf f harus memenuhi Standar Nasional Indonesia.

    (2) Rompi pemantul cahaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 huruf f harus mampu memantulkan cahaya, kuat, dan tahan terhadap cuaca tertentu.

    Pasal 52

    Peralatan pertolongan pertama pada kecelakaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 huruf g paling sedikit terdiri atas:
    • a. obat antiseptic;
    • b. kain kassa;
    • c. kapas; dan
    • d. plester.

    Pasal 53 

    Setiap Sepeda Motor dengan atau tanpa kereta samping wajib dilengkapi helm Standar Nasional Indonesia untuk pengemudi dan/atau penumpangnya.

    Latest Posts