Penerbitan STNK, TNKB, STRP, TNRP Sebagai Bukti Regident Ranmor

    Penerbitan Lengkap STNK, TNKB, STRP, TNRP Sebagai Bukti Regident Ranmor - Menurut Perkap N0.5 Tahun 2012 pasal 34 Penerbitan dan pemberian bukti Regestrasi dan identifikasi Kendaraan Bermotor Regident Ranmor, meliputi penandatanganan, pencetakan dan penyerahan: 
    1.) BPKB, 
    2.) STNK, 
    3.) TNKB, 
    4.) Surat Tanda Registrasi Pengoperasian (STRP) 
    5.) Tanda Nomor Registrasi Pengoperasian (TNRP). 
    Mengenai BPKB sudah kami jelaskan pada halaman sebelumnya, Kemudian Untuk penjelasan mengenai STNK, TNKB, STRP, dan TNRP lebih lengkapnya dapat anda baca pada Peraturan Kepala Kepolisian RI No.5 Tahun 2012 pasal 37 sampai dengan 41 sebagai berikut...
    Pasal 37
    (1) STNK sekurang-kurangnya memuat data sebagai berikut:
    • a. NRKB; 
    • b. Nama pemilik;
    • c. Alamat pemilik; 
    • d. Merek;
    • e. Tipe;
    • f. Fenis;
    • g. Model;
    • h. Tahun pembuatan; 
    • i. Isi silinder; 
    • j. Warna;
    • k. Nomor rangka (NIK/VIN); 
    • l. Nomor mesin; 
    • m. Nomor BPKB; 
    • n. Masa berlaku; 
    • o. Warna TNKB;
    • p. Tahun registrasi;
    • q. Bahan bakar; 
    • r. Kode lokasi; dan
    • s. Nomor urut register.
    (2) STNK berfungsi sebagai bukti legitimasi pengoperasian Ranmor.

    (3) STNK berlaku selama 5 (lima) tahun sejak tanggal diterbitkan pertama kali, perpanjangan atau pendaftaran mutasi dari luar wilayah regident dan harus dimintakan pengesahan setiap tahun.

    Pasal 38
    (1) TNKB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) huruf c memuat unsur:

    • a. NRKB;
    • b. Masa berlaku.

    (2) Masa berlaku TNKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b harus sesuai dengan masa berlaku STNK sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 37 ayat (3).

    Pasal 39
    (1)TNKB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1) dibuat dari bahan yang mempunyai unsur-unsur pengaman sesuai spesifikasi teknis.

    (2) Unsur-unsur pengaman TNKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berupa logo lantas dan pengaman lain yang berfungsi sebagai penjamin legalitas TNKB.

    (3) Warna TNKB sebagai berikut:
    • a. Dasar hitam, tulisan putih untuk Ranmor perseorangan dan Ranmor sewa;
    • b. Dasar kuning, tulisan hitam untuk Ranmor umum;
    • c. Dasar merah, tulisan putih untuk Ranmor dinas Pemerintah;
    • d. Dasar putih, tulisan biru untuk Ranmor Korps Diplomatik negara asing; dan
    • e. Dasar hijau, tulisan hitam untuk Ranmor di kawasan perdagangan bebas atau (Free Trade Zone) yang mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk dan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan, bahwa Ranmor tidak boleh dioperasionalkan/dimutasikan ke wilayah Indonesia lainnya.
    (4) TNKB diadakan secara terpusat oleh Korlantas Polri.

    (5) TNKB yang tidak dikeluarkan oleh Korlantas Polri, dinyatakan tidak sah dan tidak berlaku.

    (6) TNKB dipasang pada bagian sisi depan dan belakang pada posisi yang telah disediakan pada masing-masing Ranmor.

    Pasal 40
    (1) STRP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) huruf d memuat unsur:
    • a.nomor registrasi; 
    • b.nama dan alamat pemilik; 
    • c.merek;
    • d.tipe; 
    • e.jenis;
    • f.model;
    • g.tahun pembuatan; 
    • h.isi silinder; 
    • i.warna;
    • j.nomor rangka Ranmor (VIN); 
    • k.nomor mesin; 
    • l. masa berlaku; 
    • m.tanggal registrasi;
    • n.bahan bakar; 
    • o.kode wilayah; 
    • p.negara asal;
    • q.kepentingan pengoperasian; dan
    • r.daerah tujuan. 
    (2) STRP berlaku sebagai STNK yang berfungsi sebagai legitimasi pengoperasian Ranmor Asing dalam wilayah Republik Indonesia.

    (3)STRP berlaku selama:
    • a. 30 (tiga puluh) hari dan setiap memasuki wilayah Indonesia harus dimintakan pengesahan untuk Ranmor yang digunakan sebagai angkutan antarnegara;
    • b. Berlangsungnya kegiatan untuk Ranmor yang digunakan dalam kegiatan pertemuan antarnegara, misi kemanusiaan, olah raga, dan pariwisata di Indonesia.
    (4) TNRP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) huruf e memuat:a.kode wilayah;b.nomor registrasi; c.kode pengoperasian; dand.masa berlaku.

    (5) Masa berlaku TNRP sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf d sama dengan masa berlaku STRP.

    (6) TNRP berwarna dasar putih dengan tulisan biru, dipasang pada bagian Ranmor di sisi depan dan belakang yang mudah terlihat dan teridentifikasi.

    Pasal 41
    (1) Pengarsipan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf e, dilakukan atasdokumen penerbitan BPKB, STNK, dan STRP serta dokumen pendukung laindalam bentuk cetak dan/atau elektronik.

    (2) Arsip dikelompokkan berdasarkan nomor registrasi dan jenis Ranmor.

    (3) Pengelolaan arsip dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan guna menunjang tercapainya tujuan Regident Ranmor.

    Demikianlah penjelasan lengkap mengenai penerbitan BPKB, STNK, TNKB, Surat Tanda Registrasi Pengoperasian (STRP), dan Tanda Nomor Registrasi Pengoperasian (TNRP) Sebagai Bukti Regident Ranmor. Untuk halaman selanjutnya dapat anda baca mengenai Pengawasan Regident Ranmor dengan cara perpanjangan masa berlak, pemeriksaan Ranmor di jalan.

    Latest Posts