ARTI ISYARAT GERAKAN POLISI MENGATUR LALU LINTAS

    Memahami Arti Isyarat & Gerakan Tangan Polisi Lalu Lintas - Dalam keadaan tertentu seorang polisi lalu lintas sering menggerakan tangan dan diiringi suara tiupan peluit / semprit panjang kadang pendek, selain itu kita juga pernah melihat polisi menggunakan isyarat sinar panjang dan pendek. lalu apa saja macam macam isyarat Polisi ini? dan apa artinya? Untuk memahami ini kita bisa lihat Peraturan Kepala kepolisian RI nomer 10 tahun 2012 pada pasal 5 hingga pasal 8 tentang Pengaturan lalu Lintas Dalam Keadaan Tertentu yang isinya sebagai berikut...

    Pasal 5

    Pengaturan lalu lintas dalam keadaan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2), dilakukan Petugas dengan menggunakan:
    • a. gerakan tangan;
    • b. isyarat bunyi;
    • c. isyarat cahaya; dan
    • d. alat bantu pengaturan lalu lintas.

    Pasal 6

    Pengaturan lalu lintas dalam keadaan tertentu dengan gerakan tangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a yaitu:
    • a. memberhentikan lalu lintas yang datang dari arah depan;
    • b. memberhentikan lalu lintas yang datang dari arah belakang;
    • c. memberhentikan lalu lintas yang datang dari arah depan dan belakang;
    • d. menjalankan kendaraan yang datang dari arah kiri Petugas;
    • e. menjalankan kendaraan yang datang dari arah kanan Petugas;
    • f. menjalankan kendaraan yang datang dari arah kiri dan kanan Petugas;
    • g. mempercepat dan memperlambat kendaraan yang datang dari arah kiri Petugas;
    • h. mempercepat dan memperlambat kendaraan yang datang dari arah kanan Petugas;
    • i. memperlambat kendaraan yang datang dari depan Petugas;
    • j. memperlambat kendaraan yang datang dari arah belakang Petugas;
    • k. memberhentikan kendaraan yang datang dari semua jurusan, depan, belakang, kanan dan kiri; dan
    • l. memberhentikan kendaraan yang ditujukan terhadap kendaraan tertentu.

    Pasal 7

    Pengaturan lalu lintas dalam keadaan tertentu dengan isyarat bunyi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b yaitu:

    • a. tiupan panjang satu kali berarti berhenti;
    • b. tiupan pendek dua kali berarti jalan; dan
    • c. tiupan pendek berulang-ulang (lebih dari 2 kali) untuk meminta perhatian pengguna jalan guna mempercepat laju kendaraan.

    Pasal 8

    Pengaturan lalu lintas dalam keadaan tertentu dengan isyarat cahaya sebagaimana
    dimaksud dalam Pasal 5 huruf c yaitu:

    • a. sinar panjang berarti berhenti;
    • b. sinar pendek 2 kali berarti berjalan; dan
    • c. sinar pendek berulang-ulang lebih dari 2 (dua) kali, berarti untuk meminta perhatian terhadap pengguna jalan yang tidak mematuhi isyarat yang diberikan oleh Petugas.

    Pasal 9

    Pengaturan lalu lintas dalam keadaan tertentu dengan alat bantu pengaturan lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf d yaitu:
    • a. lampu rotator berwarna biru yang berfungsi sebagai peringatan bagi pengguna jalan untuk memperlambat laju kendaraan;
    • b. kerucut lalu lintas (traffic cone) sebagai peringatan dan petunjuk bagi pengguna jalan yang bersifat multifungsi; dan
    • c. rambu lalu lintas sementara yang berfungsi sebagai peringatan, petunjuk, larangan, dan perintah bagi para pengguna jalan untuk diikuti dan dipatuhi.
    Demikianlah isi dari Peraturan kepala kepolisian Republik Indonesia No.10 tahun 2012 pasal 5 - pasal 9 yang didalamnya terdapat Arti Isyarat, Gerakan Polisi Lalu Lintas dalam mengatur para pengguna jalan.

    Latest Posts