Jenis Marka Jalan Berupa Tanda
29 Aug, 2017
Pembagian Jenis Marka Jalan Berupa Tanda - Masih berkaitan dengan Jenis dan fungsi marka jalan, kalau di halaman sebelumnya ada marka Marka Jalan Berupa Alat Pengarah Lalulintas, dan Marka Jalan berupa Pembagi Jalur, nah pada halaman ini kita kan bahas lebih detail marka jalan berupa Tanda yang pastinya lebih banyak jenisnya. Kembali pada tujuan adanya Marka Jalan yang berfungsi untuk mengatur lalu lintas, memperingatkan, atau menuntun pengguna jalan dalam berlalu lintas.
Marka Jalan berupa tanda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf b meliputi:
a. Marka Membujur;
b. Marka Melintang;
c. Marka Serong;
d. Marka Lambang;
e. Marka Kotak Kuning; dan
f. marka lainnya.
Pasal 14
(1) Marka Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dibuat dengan menggunakan bahan berupa:
a. cat;
b. termoplastic;
c. coldplastic; atau
d. prefabricated marking.
(2) Marka Jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus terbuat dari bahan yang tidak licin.
(3) Bahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mampu memantulkan cahaya dan memenuhi persyaratan teknis yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
Pasal 15
Marka Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 memiliki ketebalan paling rendah 2 (dua) milimeter dan paling tinggi 30 (tiga puluh) milimeter di atas permukaan jalan.
Marka Jalan Berupa Tanda
Pasal 13 Peraturan Menteri No.34 Th 2014Marka Jalan berupa tanda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf b meliputi:
a. Marka Membujur;
b. Marka Melintang;
c. Marka Serong;
d. Marka Lambang;
e. Marka Kotak Kuning; dan
f. marka lainnya.
Pasal 14
(1) Marka Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dibuat dengan menggunakan bahan berupa:
a. cat;
b. termoplastic;
c. coldplastic; atau
d. prefabricated marking.
(2) Marka Jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus terbuat dari bahan yang tidak licin.
(3) Bahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mampu memantulkan cahaya dan memenuhi persyaratan teknis yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
Pasal 15
Marka Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 memiliki ketebalan paling rendah 2 (dua) milimeter dan paling tinggi 30 (tiga puluh) milimeter di atas permukaan jalan.
Bersambung Halaman Berikutnya : Penjelasan Lengkap Tentang Marka Membujur