Standar Pelayanan Satpas Pembuatan SIM A, B, C & D

    Info Standar Pelayanan Satapas Pembuatan SIM A, SIM A Umum, SIM B I, SIM B I Umum, SIM B II, SIM B II Umum, SIM C, SIM D, bisa anda lihat pada peraturan Kepala Kepolisian RI no. 9 tahun 2012 pasal 22 - 23 yaitu:

    Pasal 22 Standar Pelayanan

    Standar pelayanan SIM oleh Satpas sebagai berikut:
    • a. bersifat baku dan dapat dipahami secara mudah oleh petugas pelayanan penerbitan SIM, berupa ketentuan, persyaratan, pengujian, penerbitan, dan prinsip pelayanan publik pengajuan SIM;
    • b. mudah dipahami oleh peserta uji;
    • c. ada kejelasan tentang waktu pelayanan yang ditetapkan sejak saat pengajuan untuk mengikuti ujian sampai dengan penerbitan SIM;
    • d. terperinci besaran biaya administrasi SIM yang ditetapkan dan diinformasikan dengan jelas kepada peserta uji;
    • e. ada transparansi pada setiap tahap prosedur penerbitan SIM mulai dari pendaftaran, pengujian, sampai dengan penerbitan SIM;
    • f. tersedia sarana dan prasarana pelayanan penerbitan SIM yang memadai;
    • g. tersedia fasilitas tempat pelayanan dan fasilitas pendukung yang aman dan nyaman bagi peserta uji;
    • h. kompetensi petugas pemberi pelayanan yang memadai berdasarkan pengetahuan, keahlian, keterampilan, sikap dan perilaku yang mendukung pelayanan yang prima; dan
    • i. tersedia layanan informasi, pendaftaran dan pengaduan masyarakat dengan memanfaatkan teknologi multimedia.
    Baca Juga: Sarana Prasarana Fasilitas Satpas Pembuatan SIM A, B, C Dan D

    Pasal 23

    (1) Satpas harus menyediakan informasi yang mudah diakses oleh masyarakat untuk memberikan kemudahan dan kelancaran pengajuan pendaftaran, pengujian, dan penerbitan SIM.

    (2) Informasi, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sekurang-kurangnya
    memuat:
    • a. persyaratan dan tata cara pengurusan SIM;
    • b. besaran biaya yang dipungut;
    • c. waktu penyelesaian; dan
    • d. lokasi loket pendaftaran, ujian tertulis, simulator, dan lokasi ujian praktik.

    Latest Posts