Standar Pelayanan Satpas Pembuatan SIM A, B, C & D
13 Mar, 2017
Info Standar Pelayanan Satapas Pembuatan SIM A, SIM A Umum, SIM B I, SIM B I Umum, SIM B II, SIM B II Umum, SIM C, SIM D, bisa anda lihat pada peraturan Kepala Kepolisian RI no. 9 tahun 2012 pasal 22 - 23 yaitu:
(2) Informasi, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sekurang-kurangnya
memuat:
Pasal 22 Standar Pelayanan
Standar pelayanan SIM oleh Satpas sebagai berikut:- a. bersifat baku dan dapat dipahami secara mudah oleh petugas pelayanan penerbitan SIM, berupa ketentuan, persyaratan, pengujian, penerbitan, dan prinsip pelayanan publik pengajuan SIM;
- b. mudah dipahami oleh peserta uji;
- c. ada kejelasan tentang waktu pelayanan yang ditetapkan sejak saat pengajuan untuk mengikuti ujian sampai dengan penerbitan SIM;
- d. terperinci besaran biaya administrasi SIM yang ditetapkan dan diinformasikan dengan jelas kepada peserta uji;
- e. ada transparansi pada setiap tahap prosedur penerbitan SIM mulai dari pendaftaran, pengujian, sampai dengan penerbitan SIM;
- f. tersedia sarana dan prasarana pelayanan penerbitan SIM yang memadai;
- g. tersedia fasilitas tempat pelayanan dan fasilitas pendukung yang aman dan nyaman bagi peserta uji;
- h. kompetensi petugas pemberi pelayanan yang memadai berdasarkan pengetahuan, keahlian, keterampilan, sikap dan perilaku yang mendukung pelayanan yang prima; dan
- i. tersedia layanan informasi, pendaftaran dan pengaduan masyarakat dengan memanfaatkan teknologi multimedia.
Baca Juga: Sarana Prasarana Fasilitas Satpas Pembuatan SIM A, B, C Dan D
Pasal 23
(1) Satpas harus menyediakan informasi yang mudah diakses oleh masyarakat untuk memberikan kemudahan dan kelancaran pengajuan pendaftaran, pengujian, dan penerbitan SIM.(2) Informasi, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sekurang-kurangnya
memuat:
- a. persyaratan dan tata cara pengurusan SIM;
- b. besaran biaya yang dipungut;
- c. waktu penyelesaian; dan
- d. lokasi loket pendaftaran, ujian tertulis, simulator, dan lokasi ujian praktik.