Syarat Menggunakan Kendaraan Baru Yang Belum di Regestrasi

    Apa Persyaratan Menggunakan Kendaraan Baru Yang Belum di Regestrasi ? - Sebagaimana kita ketahui, setiap kendaraan yang di operasikan di jalan raya harus sudah terdaftar atau telah di regestrasi di Samsat wilayah kendaraan tersebut di beli, jika anda akan menggunakan kendaraan tersebut sebelum STNK jadi maka harus menggunakan STCK, sebagaimana yang sudah tertulis di UU No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Perkap No 5 tahun 2012 pasal 9 dengan istilah Praregident yaitu.. 


    Syarat Menggunakan Kendaraan Baru Yang Belum di Regestrasi



    Praregident dilakukan untuk Ranmor baru yang belum diregistrasi dan diidentifikasi agar dapat dioperasikan di jalan dengan penerbitan STCK dan TCKB.

    (1) Setiap Kendaraan Bermotor yang belum diregistrasi dapat dioperasikan di Jalan untuk kepentingan tertentu dengan dilengkapi Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor dan Tanda Coba Nomor Kendaraan Bermotor.

    (2) Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor dan Tanda Coba Nomor Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia kepada badan usaha di bidang penjualan, pembuatan, perakitan, atau impor Kendaraan Bermotor.

    (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara pemberian dan penggunaan Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor dan Tanda Coba Nomor Kendaraan Bermotor diatur dengan peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia.

    Demikianlah penjelasan mengenai kendaraan baru yang akan di operasikan di jalan umum, anda harus memiliki Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor dan Tanda Coba Nomor Kendaraan Bermotor dahulu.

    Latest Posts