Nih..!! Tarif Pajak Progresif Kendaraan Bermotor | Cara Menghitung Pajak Kendaraan

    Apa Yang Dimaksud dengan Pajak Progresif & Bagaimana Cara Menghitungnya ? | Pajak kendaraan Bermotor (PKB) sifatnya wajib bagi setip orang yang memiliki kendaraan bermotor baik yang roda 2 ataupun roda 4, baik yang setahun mauapun yang 5 tahunan. Kalau itu pastinya sudah pada mengetahui, tapi ada istilah yang mungkin agak membingungkan dalam pajak kendaraan bermotor ini, yaitu Pajak Progresif Kendaraan Bermotor.


    Pengertian Pajak Progresif Kendaraan Bermotor

    Lalu apa itu Pajak Progresif? Pajak Progresif adalah pajak kendaraan pribadi yang di kenakan kepada pemilik kendaraan ke-2, 3, dan seterusnya dengan nama pemilik, alamat tempat tinggal, dan jenis kendaraan yang sama, baik roda 2 ataupun roda 4.

    Misalnya orang pribadi yang memiliki satu kendaraan bermotor roda 2 (dua), satu kendaraan roda 3 (tiga), dan satu kendaraan bermotor roda 4 (empat) masing-masing jenis kendaraan (sepeda motor dan mobil) diperlakukan sebagai kepemilikan pertama karena meskipun nama dan alamat pemilik sama namun jenis kendaraannya berbeda sehingga tidak dikenakan pajak progresif.

    Penting..!
    Untuk menghindari pajak progresif, bila Anda telah menjual mobil maupun motor Anda kepada orang lain, segera mendatangi kantor samsat induk tempat kendaraan terdaftar untuk melakukan proses blokir kepemilikan sehingga terhindar dari pajak progresif kendaraan bermotor.

    Lalu bagaimana cara menghitung pajaknya? Walaupun ini rutin dilakukan tiap tahun, namun kenyataannya masih banyak yang belum mengetahui jumlah total yang harus di bayar ini dari mana asalnya? hasil dari perkalian apa?. Mari kita belajar bersama sama Cara Mengitung Pajak kendaraan.

    Perlu anda ketahui dasar pengenaan pajak kendaraan bermotor merupakan hasil perkalian dari 2 (dua) unsur pokok, yaitu :
    1. Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) yang ditetapkan berdasarkan harga pasaran umum kendaraan bermotor yang diperoleh dari berbagai sumber data yang akurat pada minggu pertama bulan Desember tahun pajak sebelumnya.
    2. Bobot yang mencerminkan secara relatif tingkat kerusakan jalan dan/atau pencemaran lingkungan akibat penggunaan kendaraan bermotor yang dinyatakan dalam koefisien yang nilainya 1 (satu) atau lebih besar dari 1 (satu).
    Pajak progresif kendaraan bermotor untuk kepemilikan kedua dan seterusnya ini mulai berlaku semenjak tanggal 1 Januari 2012. Untuk wilayah jawa barat dasar mengacu pada Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat nomor 13 Tahun 2011 Tentang Pajak Daerah.


    Persentase Tarif Pajak Progresif Kendaraan Bermotor

    1.) Untuk kepemilikan Kendaraan Bermotor roda empat pertama, kedua dan seterusnya, didasarkan atas nama dan alamat yang sama sesuai tanda pengenal diri, ditetapkan secara progresif sebagai berikut :
    Kepemilikan Tarif Progresif
    Pertama 1,75%
    Kedua 2,25%
    Ketiga 2,75%
    Keempat 3,25%
    Kelima dan seterusnya 3,75%

    2.) Untuk kepemilikan Kendaraan Bermotor roda 2 (dua) atau roda 3 (tiga) pertama, kedua dan seterusnya, didasarkan atas nama dan alamat yang sama sesuai tanda pengenal diri, ditetapkan secara progresif sebagai berikut :
    Kepemilikan Tarif Progresif
    Pertama 1,75%
    Kedua 2,25%
    Ketiga 2,75%
    Keempat 3,25%
    Kelima dan seterusnya 3,75%

    Contoh Perhitungan Pajak Kendaraan Bermotor :

    Pak Ahmad memiliki dua buah motor dan 1 buah mobil, untuk menghitung Pajak Kendaraan Bermotor motor milik pertama adalah:
    1. NJKB Motor sebesar Rp9.600.000
    2. Bobot koefisien sebesar 1
    3. Tarif pajak kepemilikan pertama sebesar 1,75%
    4. Sehingga Pajak Kendaraan Bermotor yang harus dibayarkan Pak Ahmad adalah : Rp9.600.000 x 1 x 1,75% = Rp168.000. 
    Jumlah tersebut belum termasuk sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan (SWDKLLJ) dan biaya yang termasuk ke dalam Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang terdapat pada Peraturan Pemerintah nomor 60 Tahun 2016.

    Sedangkan untuk menghitung Pajak Kendaraan Bermotor motor milik kedua adalah:
    • NJKB Motor sebesar Rp9.600.000
    • Bobot koefisien sebesar 1
    • Tarif pajak kepemilikan pertama sebesar 2,25%
    • Pajak Kendaraan Bermotor yang harus dibayarkan adalah : Rp9.600.000 x 1 x 2,25% = Rp216.000. 
    Jumlah tersebut belum termasuk sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan (SWDKLLJ) dan biaya yang termasuk ke dalam Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang terdapat pada Peraturan Pemerintah nomor 60 Tahun 2016.

    Untuk mobil yang dimiliki oleh Pak Amir, tidak dikenakan tarif progresif karena Pak Ahmad hanya memiliki satu buah mobil.

    #Topik terkait apa pajak progresif motor, apa pajak progresif kendaraan, apakah pajak progresif itu, apakah pajak progresif dibayar tiap tahun, apakah pajak progresif berlaku untuk sepeda motor, apa yang dimaksud pajak progresif, apa dampak positif tarif pajak progresif terhadap berkembangnya nilai kejujuran, arti pajak progresif mobil, arti pajak progresif motor, apa yang dimaksud pajak progresif mobil, apakah perbedaan pajak regresif progresif dan degresif, apa dampak pajak progresif terhadap daya beli masyarakat, apa yang dimaksud tarif pajak progresif.cara hitung pajak kendaraan bermotor, cara hitung pajak kendaraan progresif, cara hitung pajak kendaraan mobil, cara hitung pajak kendaraan bermotor roda dua, cara menghitung pajak kendaraan bermotor telat 1, 2, 3, 4, 5 tahun, cara menghitung pajak kendaraan bermotor baru 2018, cara menghitung pajak kendaraan dari stnk, cara menghitung pajak kendaraan dan dendanya

    Latest Posts