Apa Itu Marka Jalan? Jenis Marka Jalan

    Apa yang dimaksud dengan Marka Jalan? Sebutkan jenis jenis marka jalan - Bagi anda yang akan mengikuti ujian Surat Izin Mengemudi (SIM) baik SIM A, B , C dan D sebiknya pelajari dan pahami aturan berlalu lintas baik rambu peringatan ataupun tanda peringatan dan marka jalan.


    1. Menurut Peraturan menteri perhubugan no. 34 tahun 2014 yang dimaksud marka jalan adalah suatu tanda yang berada di permukaan jalan atau di atas permukaan jalan yang meliputi peralatan atau tanda yang membentuk garis membujur, garis melintang, garis serong, serta lambang yang berfungsi untuk mengarahkan arus lalu lintas dan membatasi daerah kepentingan lalu lintas.

    2. Marka Membujur adalah Marka Jalan yang sejajar dengan sumbu jalan.

    3. Marka Melintang adalah Marka Jalan yang tegak lurus terhadap sumbu jalan.

    4. Marka Serong adalah Marka Jalan yang membentuk garis utuh yang tidak termasuk dalam pengertian Marka Membujur atau Marka Melintang, untuk menyatakan suatu daerah permukaan jalan yang bukan merupakan jalur lalu lintas kendaraan.

    5. Marka Lambang adalah Marka Jalan berupa panah, gambar, segitiga, atau tulisan yang dipergunakan untuk mengulangi maksud rambu lalu lintas atau untuk memberitahu pengguna jalan yang tidak dapat dinyatakan dengan rambu lalu lintas.

    6. Marka Kotak Kuning adalah Marka Jalan berbentuk segi empat berwarna kuning yang berfungsi melarang kendaraan berhenti di suatu area.

    7. Jalur adalah bagian jalan yang dipergunakan untuk lalu lintas kendaraan.

    8. Lajur adalah bagian jalur yang memanjang, dengan atau tanpa Marka Jalan, yang memiliki lebar cukup untuk dilewati satu kendaraan bermotor, selain sepeda motor.

    9. Pulau Lalu Lintas adalah bagian jalan yang tidak dapat dilalui oleh kendaraan, dapat berupa Marka Jalan atau bagian jalan yang ditinggikan.

    Bersambung Halaman Berikutnya : Spesifikasi Teknis Marka Jalan

    Latest Posts